Lima tersangka dibekuk setelah dilakukan pengejaran oleh Tim BNN.
Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat dan BNNP Sumatra Utara kemarin (5/10) menggagalkan transaksi narkotika jenis sabu sebanyak 50 kilogram. Sabu ini disimpan di dalam lima jerigen plastik.
“Kami menangkap tujuh tersangka, yakni Zainudin, Elpi Darius, Sahrizal, Nurdin, Junaidi Siagian, Dahlia Husein, dan Zainal,” kata Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari, Sabtu (10/6).
Selain itu, diamankan pula tiga unit mobil dan telepon genggam. Sebelumnya, tim BNN menerima informasi adanya transaksi narkoba dan melakukan penyelidikan. Mereka mencurigai dan membuntuti mobil yang diduga membawa narkotika sedang melintas di Jalan Brigjen Katamso, Medan.
Ketika para tersangka tiba di lokasi dan akan serah terima narkotika, mobil pelaku tak berhenti. Tim melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan mobil Honda CRV yang dicurigai membawa narkotika dari Tanjung Balai.
Mobil itu ditumpangi lima orang tersangka. Setelah digeledah, ditemukan sabu sekitar 50 kilogram yang disimpan di dalam lima jerigen plastik.