Jaringan ini diduga dikendalikan oleh dua narapidana di dalam lapas di Bengkayan dan Pontianak
Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan aksi peredaran narkoba dari Malaysia. Empat kurir narkoba ditangkap di Kalimantan.
Keempat pelaku terbagi menjadi dua kelompok dengan lokasi penangkapan berbeda. Kelompok pertama dengan inisial S dan A ditangkap di kawasan Sosok Tayan, Kalimantan Barat. Kedua pelaku kedapatan membawa 7 kilogram (kg) shabu dan 21.727 butir ekstasi. Mereka menjalankan aksinya melalui jalur perbatasan di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
Kelompok kedua dengan pelaku berinisial R dan SBL berhasil ditangkap di Pontianak. Mereka kedapatan membawa 21,24 kg shabu. Jalur perbatasan Entikong dipilih kedua pelaku untuk meloloskan barang haram tersebut.
Menurut Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari, pelaku sudah empat kali melakukan aksi ini. Masing-masing pelaku mendapat imbalan Rp 25 juta untuk setiap kg. Mereka dijerat Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati.
Diduga, jaringan ini dikendalikan oleh dua narapidana di dalam lapas di Bengkayan dan Pontianak. "Pengendali dengan inisial AP dan DK menjadi pengendali aksi keempat pelaku. Kedua narapidana tersebut sedang dalam penjemputan pihak BNN hari ini untuk diperiksa lebih lanjut," ujar Arman.