BNPT menyatakan, tahun ini menemukan 600 situs maupun akun di berbagai platform media sosial dengan muatan radikal.
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menggelar refleksi akhir tahun 2022 atas upaya mendorong penurunan indeks resiko dan Indeks Potensi Radikalisme (IPR) dan terorisme. Hal ini sesuai mandat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018.
Kepala BNPT, Boy Rafli Amar mengatakan, berdasarkan survei ada penurunan pada angka IPR tahun ini, yakni sebanyak 2,2% dari 12,2% 2020, kini menjadi 10%. Hasil ini berdasarkan survei yang dilakukannya bersama beberapa pihak termasuk BRIN.
"Survei ini menemukan Indeks Potensi Radikalisme lebih tinggi pada wanita, generasi muda, dan mereka yang aktif di internet," kata Boy dalam konferensi pers, Rabu (28/12).
Boy kemudian merujuk pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) periode 2020-2024. Rujukan itu untuk melihat Indeks Risiko Terorisme tahun ini terdiri dari dimensi target dan dimensi supply pelaku.
Pada indeks dimensi target tahun ini berada di angka 51,54, yang hanya berbeda sedikit saja dari yang ditetapkan dalam RPJMN sebesar 54,26. Sementara, indeks dimensi supply berada di angka 29,48, yang berbanding lebih rendah dari penetapan RPJMN sebesar 38,00.