Boediono pada tahun 2004 menjadi Menteri Keuangan dan Todung Mulya Lubis sebagai Tim Bantuan Hukum KKSK.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi akan menghadirkan mantan Wakil Presiden Boediono dan Duta Besar Indonesia untuk Norwegia Todung Mulya Lubis. Keduanya akan menjadi saksi dalam persidangan untuk terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah pada Kamis (19/7) mengatakan, Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) periode 2002-2004 Syafruddin Arsyad Temenggung menjadi terdakwa.
Ia bersama-sama dengan Dorodjatun Kuntjoro Djakti selaku Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) serta pemilik Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan Itjih S Nursalim dalam perkara dugaan korupsi penerbitan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham yang merugikan keuangan negara Rp 4,58 triliun.
"Boediono diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Menteri Keuangan pada 30 April 2004," kata Febri.
Mengingatkan kembali, aset-aset BPPN dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) tertanggal 30 April 2004 dan database Bunisys berisikan hak tagih utang petambak PT Dipasena Citra Darmadja (DCD) dan PT Wachyuni Mandira (WM) sejumlah Rp1,129 triliun.