Kejadian ini betul-betul sangat memalukan, memilukan dan merusak kehormatan serta kebanggaan institusi Polri.
Dua anggota polisi di Banten masing-masing bernama Briptu Hendra Gunawan dan Bripda Khairul Anwar dipecat secara tidak hormat lantaran mangkir atau bolos tugas selama 30 hari berturut-turut. Pemecatan keduanya dilakukan dalam upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) di Lapangan Mapolda Banten.
“Kedua dipecat karena telah meninggalkan tugas lebih dari tiga puluh hari secara berturut-turut,” kata Irwasda Polda Banten, Kombes Pol I Nyoman Labhan Suradnya, usai memimpin apel PDTH di Mapolda Banten pada Rabu, (12/6).
Nyoman menjelaskan, Briptu Hendra Gunawan selama ini tercatat berdinas di Polresta Tangerang. Sedangkan Bripda Khairul Anwar bertugas di Yanma Polda Banten. Dalam acara pemecatan tersebut, tidak dihadiri oleh kedua perseonel baik Briptu hendra maupun Bripda Khairul Anwar.
Padahal, kata Nyoman, keduanya telah diberi tahu untuk menghadiri upacara pemecatan tersebut. “Mereka yang bersangkutan tanpa ada alasan tidak memenuhi undangan upacara pemecatannya kali ini,” ucap Nyoman.
Lebih lanjut, Nyoman mengingatkan kepada para personel kepolisian Polda Banten untuk tidak meniru kedua rekannya yng telah dipecat itu. Dalam menjalani tugas, kata dia, para personel Polda Banten harus tetap mawas diri. Juga berhati-hati selama bertugas dan bekerja sesuai aturan yang ada. Jika hal ini tak diindahkan, maka pihaknya tidak akan segan memberikan sanksi tegas.