Bos Alfamart, Anggara Hans Prawira diperiksa sebagai saksi kasus korupsi ekspor CPO.
Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap bos ritel Alfamart, Anggara Hans Prawira. Pemeriksaannya terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan turunannya atau kasus minyak goreng.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, pemeriksaan dilakukan dalam kapasitas Anggara Hans Prawira sebagai saksi. Dalam hal ini, saksi berstatus sebagai Presiden Direktur PT Sumber Alfaria Trijaya.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya," ujar Ketut dalam keterangan resmi, Jumat (20/5).
Beberapa hari lalu, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Direktur PT Berkah Sarana Irjatama, Alexander Tanzil. Ia diperiksa juga dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Selain Alexander Tanzil, penyidik juga memeriksa Direktur CV Maju Terus, Heru Purnomo; Sales Manager PT Sari Agrotama Persada, Ahmad S; Presiden Direktur Sari Agrotama Persada, Tonny Muksim; Deputy Head PT Bukit Inti Makmur Abadi, Sie Virmala Putra Kosa; Direktur Utama PT Wilmar Nabati Indonesia, Erik; dan Kabag Perlengkapan Biro Umum dan Laporan Pengadaan Sekjen, Billy Anugrah.