Surya Darmadi didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp7,59 triliun dan merugikan keuangan negara senilai Rp4,79 triliun dan US$7,8 juta.
Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam pengurusan izin hak guna usaha (HGU) di Indragiri Hulu Surya Darmadi, bakal kembali menjalani persidangan dalam perkara yang menjeratnya. Pemilik PT Duta Palma Group itu bakal mendengarkan tuntutan dalam sidang hari ini (6/2) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
"Agenda sidang untuk tuntutan," demikian keterangan di situs sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, dikutip Senin (6/2).
Adapun sidang rencananya digelar pukul 10.05 WIB di Ruang Kusuma Atmadja. Surat tuntutan akan dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung.
Pada perkara ini, Surya didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp7,59 triliun atau secara rinci Rp7.593.068.204.327 dan US$7,885,857.36 atau sekitar Rp118 miliar.
Kemudian, jaksa juga mendakwa Surya merugikan keuangan negara senilai Rp4,79 triliun dan US$7,8 juta. Nilai tersebut diperoleh berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan (LAHP) Kerugian Keuangan Negara dalam kasus dugaan korupsi Duta Palma Group sebagaimana Laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor: PE 03/SR/657/D5/01/2022 Tanggal 25 Agustus 2022.