Andika dan Anniesa Hasibuan juga disanksi denda Rp 10 miliar subsider 8 bulan penjara.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Depok memvonis dua terdakwa kasus penipuan umrah First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan, dengan hukuman 20 tahun penjara dan 18 tahun penjara. Bagi Anniesa, vonis tersebut lebih ringan karena jaksa menuntut pasangan suami istri tersebut dengan pidana yang sama, 20 tahun penjara.
Selain itu, majelis hakim juga memberikan denda kepada masing-masing terdakwa sebesar Rp 10 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan digantikan dengan kurungan selama 8 bulan penjara.
"Kami berikan waktu tujuh hari kepada terdakwa untuk menentukan sikap atas putusan tersebut," kata Ketua Majelis Hakim Sobandi ketika membacakan putusan di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (30/5).
Sedangkan terdakwa Siti Nuraida alias Kiki Hasibuan yang merupakan Direktur Keuangan First Travel divonis 15 tahun penjara dengan denda Rp 5 miliar subsider kurungan 5 bulan penjara.
Ketiga terdakwa menyatakan pikir-pikir dengan putusan tersebut. Andika mengatakan akan menentukan sikap menolak atau menerima putusan tersebut dalam tiga hari ke depan.