KPK menetapkan bos perusahaan milik Tommy Soeharto resmi ditetapkan sebagai tersangka suap kasus Bowo Sidik Pangarso.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan bos perusahaan milik Tommy Soeharto resmi ditetapkan sebagai tersangka suap kasus Bowo Sidik Pangarso.
Dia adalah Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Taufik Agustono. HTK adalah perusahaan jasa sewa kapal dengan aset US$108,8 juta yang dimiliki 100% oleh PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk. (HITS).
Pemilik saham Humpuss Intermoda terdiri dari PT Humpuss sebesar 47,36%, PT Menara Cakra Buana sebesar 34,16%, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto 10,82%, dan publik 7,65%.
Penetapan tersangka Taufik Agustono ini merupakan pengembangan perkara suap kerja sama pengangkutan transportasi di bidang pelayaran antara PT HTK dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menerangkan, pihaknya menemukan sejumlah fakta yang berkembang di tahap penyidikan dan proses persidangan terkait adanya indikasi tindak pidana korupsi yang melibatkan pihak lain.