Bos Lippo Group Billy Sindoro divonis tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan pada kasus suap Meikarta.
Bos Lippo Group Billy Sindoro divonis tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan pada kasus suap Meikarta.
Direktur Operasional Lippo Grup Billy Sindoro merupakan terdakwa perkara suap perizinan Meikarta. Dia divonis dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Bandung, Jabar, Selasa (5/3).
"Menyatakan bahwa terdakwa Billy Sindoro telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan korupsi secara bersama-sama dengan dijatuhi hukuman tiga tahun enam bulan penjara dengan denda sebesar Rp100 juta," kata Ketua Majelis Hakim Tardi.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa KPK yang menuntut Billy dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan dengan dugaan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ada sejumlah hal-hal yang memberatkan terdakwa terkait vonis tersebut yakni terdakwa Billy Sindoro pernah terlibat korupsi dan tidak mengakui melakukan suap terkait izin proyek Meikarta.