KPK berharap Alim memenuhi janjinya dan bersikap kooperatif untuk hadir memenuhi panggilan penyidik.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemanggilan Direktur Utama PT Indal Aluminium Industry (Maspion Group) Alim Markus. Dia bakal diperiksa penyidik sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Alim sejatinya dipanggil pada Senin (22/5). Namun, dia meminta waktu pemeriksaannya diubah dan menyatakan bersedia hadir pada 24 Mei 2023.
"Saksi tidak hadir dan konfirmasi untuk hadir pada Rabu (24/5) di Gedung Merah Putih KPK," kata Ali melalui keterangan resmi, Selasa (23/5).
KPK berharap Alim memenuhi janjinya dan bersikap kooperatif untuk hadir memenuhi panggilan penyidik sesuai yang telah dijadwalkan.
Diketahui, KPK menetapkan Saiful Ilah sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo, Jawa Timur. Selama menjabat sebagai Bupati Sidoarjo, Saiful diduga banyak menerima pemberian gratifikasi dalam bentuk uang maupun barang.