Bowo Sidik menjadi perantara untuk mendapatkan proyek di BUMN.
Eks Anggota DPR RI Komisi VI Bowo Sidik Pangarso didakwa telah menerima uang suap, dalam bentuk pecahan dollar Singapura maupun rupiah, dari eks General Manager Commercial PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasty dan Direktur PT HTK Taufik Agustono.
Hal itu terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan dalam sidang kasus suap bidang transportasi pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) dengan PT HTK, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (14/8).
Uang suap yang diterima Bowo adalah senilai 163.733 dollar Singapura atau sekitar Rp2,3 miliar. Adapun nilai suap yang diterimanya dalam bentuk rupiah adalah senilai Rp311.022.932.
Penerimaan uang tersebut dilakukan secara langsung maupun melalui orang kepercayaan Bowo, yakni M Indung Andriani. Tak hanya itu, Bowo juga didakwa telah menerima uang suap sejumlah Rp300 juta dari seorang pengusaha bernama Lamidi Jimat.
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," kata JPU KPK Ikhsan Fernandi, saat membacakan surat dakwaan Bowo Sidik Pangarso.