Bowo Sidik akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Direktur Humpuss Transportasi Kimia.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Golkar Bowo Sidik Pangarso.
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah menerangkan, Bowo Sidik akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Taufik Agustono.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TAG (Taufik Agustono)," kata Febri, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (22/10).
Taufik merupakan tersangka keempat yang ditetapkan tersangka oleh KPK dalam perkara ini. Setelah tiga tersangka lainnya sudah diproses dan dilimpahkan berkas perkaranya ke pengadilan.
Ketiga tersangka adalah: Bowo Sidik Pangarso, mantan manager PT HTK Asty Winasty, dan orang kepercayaan Bowo, Indung.