Bowo Sidik mengaku kecewa atas tuntutan tujuh tahun pidana penjara yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK.
Bekas Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Bowo Sidik Pangarso, merasa kecewa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak dapat menghadirkan bekas Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita. Padahal, politikus Partai Nasional Demokrat itu merupakan salah satu saksi kunci terkait kasus yang menjeratnya.
Diketahui, Bowo Sidik Pangarso merupakan terdakwa kasus penerimaan gratifikasi dan suap kerja sama di bidang pelayaran antara PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) dan PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG).
Dalam perkara itu, Bowo didakwa telah menerima uang suap sebesar Rp2,6 miliar dari PT HTK terkait pengurusan kerja sama pengangkutan atau sewa kapal dengan PT PILOG.
Politikus Partai Golkar itu juga didakwa telah menerima uang sebesar Rp300 juta dari Direktur Utama PT AIS, Lamidi Jimat guna kerjasa angkut penyediaan BBM. Bowo juga didakwa telah menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp7,7 miliar. Penerimaan gratifikasi itu dari berbagai sumber.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Selasa (6/11), Bowo Sidik mengaku kecewa atas tuntutan tujuh tahun pidana penjara yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Dia merasa tuntutan tersebut tidak adil.