Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan anggota Komisi VI DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso sebagai tersangka.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan anggota Komisi VI DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso sebagai tersangka. Dia ditangkap bersama dua orang lainnya sebagai tersangka suap kerja sama pengangkutan pelayaran.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan pihaknya menerima informasi dari masyarakat tentang akan terjadinya transaksi pemberian uang pada penyelenggara negara.
"Setelah kami melakukan validasi ke lapangan dan berdasarkan bukti-bukti awal kemudian KPK membuka penyelidikan hingga melakukan kegiatan tangkap tangan di Jakarta, Rabu (27/3) sampai Kamis dini hari tadi," kata Basaria saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/3) malam.
Setelah memeriksa dilanjutkan dengan gelar perkara, kata dia, sebelum 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP disimpulkan ada dugaan tindak pidana korupsi.
"Memberikan atau menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa terkait kerja sama pengangkutan bidang pelayaran untuk kebutuhan distribusi pupuk menggunakan kapal PT HTK (Humpuss Transportasi Kimia)," kata Panjaitan.