Penerbitan sertifikat halal merupakan ujung dari proses sertifikasi halal.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama akan menerbitkan sertifikat halal Vaksin Merah Putih. Penerbitan sertifikat halal merupakan ujung dari proses sertifikasi halal.
Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham menjelaskan, berdasarkan UU 33 Tahun 2014 dan PP Nomor 39 Tahun 2021, sertifikat halal diterbitkan BPJPH. Sertifikat halal terbit setelah melalui sejumlah tahapan. Antara lain audit produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan penetapan halal produk oleh Komisi Fatwa Majelis Ulama (MUI).
"BPJPH segera menerbitkan sertifikat halal menyusul terbitnya penetapan halal MUI untuk vaksin Merah Putih yang diproduksi PT Biotis Pharmaceuticals Indonesia," tegas Irham di Surabaya, Senin (14/2).
Vaksin Merah Putih ini dibuat oleh Universitas Airlangga (Unair) dan PT Biotis. Lewat rapat pleno 7 Februari lalu, Komisi Fatwa MUI menetapkan kehalalan vaksin ini. Fatwa dikeluarkan setelah melalui serangkaian pengujian dari Lembaga Pengkajian Pangan dan Obat-obatan (LPPOM) MUI dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Irham menegaskan, seperti disitat dari laman Kementerian Agama, dalam proses ini MUI menerbitkan ketetapan halal, lalu BPJPH terbitkan sertifikat halal. Dalam menetapkan kehalalan suatu produk yang diajukan pelaku usaha, kata Irham, BPJPH bekerjasama dengan Lembaga Pemeriksa Halal dan MUI.