Sebagai entitas, penyetoran uang maupun aset telah dilakukan selama proses pemeriksaan. Nilainya mencapai Rp577,69 miliar.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan masalah keuangan negara yang mencapai Rp25,85 Triliun. Hal itu tertuang dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2022 di rapat paripurna bersama DPR RI.
Ketua BPK, Isma Yatun mengatakan, masalah keuangan itu terdapat pada semester II di tahun 2022. Persisnya, terkait ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan (3E) sebesar Rp11,20 triliun dan temuan terkait ketidakpatuhan sebesar Rp14,65 triliun.
“IHPS tersebut memuat temuan-temuan pemeriksaan yang seluruhnya bernilai Rp25,85 triliun,” kata Isma Yatun di saat sidang paripurna dengan DPR, Selasa (20/6).
Isma menyebut, terdapat pengendalian intern yang dinilai lemah sistem dalam temuannya. Hasil tersebut merupakan ringkasan dari 388 laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang terdiri dari 1 LHP Keuangan, 177 LHP Kinerja, dan 210 LHP Dengan Tujuan Tertentu (DTT).
Sebagai entitas, penyetoran uang maupun aset telah dilakukan selama proses pemeriksaan. Nilainya mencapai Rp577,69 miliar.