Seluruh aset BRIN berasal dari gabungan 5 entitas.
Menyatukan ribuan aset atau infrastruktur ke dalam Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) bukan pekerjaan mudah. Dibutuhkan ketelitian dan kecermatan tersendiri dalam penyatuan dan membuat laporan integrasi aset.
Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi, mengatakan, BRIN harus mengintegrasikan sumber daya riset, yakni SDM, infrastruktur, dan anggaran. Ini sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2021 tentang BRIN yang mengamanahkan integrasi seluruh lembaga riset yang ada di Indonesia, termasuk litbang kementerian/lembaga.
"Sulit menggabungkan [SDM, infrastruktur, dan anggaran] itu karena ada 70.000-an aset dari 5 entitas yang bergabung di BRIN. Ini tidak mudah," kata Achsanul, seperti disitat dari lama BRIN, Selasa (13/6).
BRIN menyatukan 5 lembaga pemerintah nonkementerian bidang iptek, yakni Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN), Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), dan Kementerian Ristek, serta litbang kementerian/lembaga (K/L).
Achsanul berharap BRIN bisa menggondol opini yang maksimal dari BPK pada tahun ini, yakni wajar tanpa pengecualian (WTP). Pada 2021, BRIN memperoleh opini wajar dengan pengecualian (WDP) bersama Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), dan LIPI. Saat itu, ada 4 laporan K/L memperoleh opini WDP.