BPK tidak pernah melindungi grup tertentu dan hanya melakukan penghitungan kerugian negara yang dibutuhkan Kejagung.
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Agung Firman Sampurna resmi melaporkan terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Benny Tjokrosaputro ke Bareskrim Polri.
Agung melaporkan, lelaki yang biasa disapa Bentjok atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik. Laporan itu, dilakukan usai Bentjok dalam persidangan 24 Juni 2020, menyebut Ketua dan Wakil Ketua BPK RI melindungi Grup Bakrie.
Menurut Agung, pernyataan Bentjok merupakan fitnah belaka. Dia menyatakan, dalam kasus Jiwasraya, BPK tidak pernah melindungi grup tertentu dan hanya melakukan penghitungan kerugian negara yang dibutuhkan Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Kami ke sini meminta, aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian memproses pencemaran nama baik dan fitnah Bentjok kepada BPK dan Wakil Ketua BPK," tegas Agung, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (29/6).
Agung menerangkan, dalam menghitung kerugian negara Jiwasraya, pihaknya bekerja secara pasif. Pasalnya, penghitungan kerugian dilakukan berdasarkan data permulaan dari penyidik Kejagung beserta daftar calon tersangka.