Seluruh temuan harus ditindaklanjuti selambat-lambatnya 60 hari sejak menerima LHP.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mendapati 6 permasalahan dalam laporan keuangan Kementerian Kesehatan (LK Kemenkes) 2022. Seluruhnya harus ditindaklanjuti.
Salah satunya, pengelolaan belanja bantuan sosial (bansos), terutama pembayaran iuran peserta penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI JK), belum memadai. Lalu, aturan pelaksana pemberian bantuan iuran peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) kelas III tak memadai.
Kemudian, pengadaan jasa sistem informasi satu data vaksinasi (SISDV) Covid-19 dan PeduliLindungi tidak didukung anggaran. Akibatnya, terdapat kelebihan perhitungan dan potensi pembayaran berlebih.
Selanjutnya, pengadaan barang dan jasa badan layanan umum rumah sakit umum pusat (BLU RSUP) tak memperhatikan ketersediaan anggaran dalam DIPA per satuan kerja 2022. Terakhir, penghapusbukuan belanja dibayar di muka terkait pengadaan vaksin Covid-19 tahap II yang diterima 2021 tak didukung kebijakan akuntansi dan dokumen sumber yang memadai.
"Saya berharap, hasil pemeriksaan tersebut dapat ditindaklanjuti selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP (laporan hasil pemeriksaan) diterima," ucap ujar Anggota VI BPK, Pius Lustrilanang, dalam keterangannya. Kendati ditemukan berbagai permasalahan, LK Kemenkes mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP).