Kelebihan pembayaran insentif terhadap nakes bervariasi antara Rp178 sampai 50 juta.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan kelebihan pembayaran insentif terhadap 8.961 tenaga kesehatan (nakes) atas pinjaman luar negeri sebesar USD500 juta. Meski begitu, BPK belum mengumumkan jumlah kelebihan pembayaran lantaran proses pemeriksaan masih berjalan.
Ketua BPK Agung Firman Sampurna menjelaskan, pihaknya menemukan kelebihan pembayaran insentif nakes setelah melakukan pemeriksaan atas pinjaman luar negeri dalam program Indonesia Emergency Response to Covid-19, yang donornya adalah Asian Infrastructure Investment Bank (AIIB).
Tujuan pemeriksaan adalah untuk menguji kepatuhan dalam pelaksanaan program dalam mencapai Disbursement Link Legators (DLI) dan Disbursement Link Result pinjaman luar Negeri terkait program respons darurat Covid-19.
"Kelebihan pembayaran insentif terhadap nakes ini bervariasi antara 178 ribu sampai 50 juta rupiah," kata Agung dalam konferensi pers bersama Menteri Kesehatan Budi Gunawan Sadikin, Senin (1/11).
Agung menerangkan, program Indonesia Emergency Response to Covid-19 berada di bawah wewenang Sekretaris Jenderal Kemenkes, dan implementasinya melibatkan 13 pejabat eselon II, termasuk Direktorat Fasilitas Kesehatan Kemenkes.