Utang pemerintah pusat mencapai Rp4.466 triliun terbagi atas utang dalam dan luar negeri.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoroti utang pemerintah pada tahun anggaran 2018 yang dalam kondisi ‘warning’. Pasalnya, utang tersebut kian tahun semakin bertambah meski masih berada di bawah ambang batas maksimal.
Ketua BPK, Moermahadi Soerja Djanegara, mengatakan utang pemerintah pusat yang mencapai Rp4.466 triliun terbagi atas utang dalam dan luar negeri. Tercatat, utang luar negeri pemerintah mencapai Rp2.655 triliun. Sementara dalam negeri mencapai Rp1.811 triliun.
Total utang tersebut mencapai 29,81% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) hingga akhir 2018. Posisi utang pemerintah itu, menurut Undang-Undang Keuangan Negara, masih berada di bawah 60% sesuai batas maksimal.
“Memang masih di bawah rasio terhadap PDB. Tapi kita warning. Sebab, utang pemerintah ini semakin lama semakin bertambah,” kata Moermahadi di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (28/5).
Menanggapi peringatan tersebut, Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengatakan ada sejumlah faktor yang menyebabkan utang pemerintah terus naik. Salah satunya disebabkan karena sepertiga APBN ditransfer ke daerah, sehingga tidak tercatat di neraca pemerintah.