Nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp8,32 triliun berasal dari 3 sumber pada kasus korupsi BTS BAKTI Kominfo.
Penghitungan kerugian negara atas kasus korupsi korupsi dalam penyediaan infrastruktur base transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1-5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) 2020-2022 rampung dilakukan. Kejaksaan Agung (Kejagung) bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan penghitungan tersebut.
"Setelah final hitungannya, kami akan tindaklanjuti ke tahap penuntutan," kata Jaksa Agung, Sanitiar (ST) Burhanuddin, di Kejagung, Jakarta Selatan, pada Senin (15/5).
Hari ini, BPKP menyerahkan hasil audit nilai kerugian keuangan negara kepada Kejagung. Hasilnya, kerugian negara dalam kasus korupsi BTS mencapai Rp8 triliun.
Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh, mengatakan, pihaknya telah melakukan kajian berdasarkan hasil penyidikan dan menemukan bukti yang cukup. Dalam proses audit, BPKP juga menggunakan pendapat sejumlah ahli, antara lain, ahli pengadaan barang dan jasa, ahli lingkungan, serta ahli keuangan negara.
"Berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp8,32 triliun," ujar Yusuf dalam kesempatan sama.