Semua konflik agraria yang terjadi takkan bisa diselesaikan dalam 2 tahun karena banyak pihak terlibat dan terjadi sejak dahulu.
Badan Pertanahan Nasional (BPN)/Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) mencatatkan terjadi 195 sengketa dan konflik pertanahan sepanjang Juni-September 2022. Sebanyak 45 kasus di antaranya diklaim telah diselesaikan pemerintah.
Juru bicara (Jubir) BPN, T. Hari Prihatono, menerangkan, ada beberapa modus yang dilakukan para mafia tanah. Misalnya, pemalsuan dokumen, kependudukan ilegal, rekayasa perkara, dan kolusi dengan aparat.
“Yang menarik lagi, ada modus mobilisasi orang untuk menduduki lahan secara ilegal. Rekayasa perkara marak dalam sengketa pertanahan, sampai sekarang berlangsung di aparat dan peradilan,” ucapnya dalam paparannya dan disiarkan kanal YouTube Para Syndicate, Senin (26/9).
Hari menambahkan, BPN hingga kini terus berupaya menyelesaikan permasalahan mafia tanah. Utamanya memberantas kasus-kasus kepemimpinan menteri sebelumnya.
“Percepatan kami selama 3 bulan ini untuk menyelesaikan masalah yang merupakan residu di masa lalu. Ini tidak linier dengan percepatan munculnya masalah-masalah baru,” tuturnya.