Pelaporan dilakukan karena BPN Prabowo-Sandi dianggap berubah fungsi.
Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Djoko Santoso dan anggota BPN lainnya dilaporkan atas dugaan tindak pidana makar ke Bareskrim Polri. Pelaporan dilakukan karena BPN Prabowo-Sandi dianggap berubah fungsi.
“Jadi kami datang ke Bareskrim ini untuk melaporkan adanya dugaan tindak pidana makar. Siapa yang kami laporkan? Adalah BPN yang sekarang sudah berubah menjadi Gerakan Nasional Kedaulatan Rakyat,” kata pelapor bernama Miko Napitupulu di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (21/5).
Miko menjelaskan, dugaan makar telah terjadi di beberapa peristiwa yang melibatkan BPN Prabowo-Sandi. Salah satunya terkait pernyataan Amien Rais mengenai pengerahan massa atau people power pada 22 Mei 2019.
“Jadi, BPN ini sebagai pencetus gerakan people power itu. Bahwa di BPN itu ada orang-orangnya, nanti kami akan sampaikan dalam laporan ini ada surat keputusan dari BPN di situ ada saudara Amien Rais, Djoko Santoso dan banyak nama lain. Semua di situ ada surat keputusan dari BPN ini,” ujar Miko.
Untuk memperkuat laporannya, Miko membawa sejumlah barang bukti berupa rekaman video pernyataan Amien Rais dan surat-surat keputusan yang dikeluarkan BPN. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/0495/V/2019/Bareskrim tanggal 21 Mei 2019.