Terdapat 126 produk yang dinyatakan aman berdasarkan pengujian mandiri industri farmasi dan verifikasi BPOM.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melaporkan perkembangan hasil pengawasan terkait obat sirop mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).
Kepala BPOM Penny Lukito menuturkan, pihaknya telah melakukan berbagai tahapan untuk melakukan penelusuran dan pengawasan terhadap obat-obat yang beredar, sebagai respon dari kejadian gangguan gagal ginjal akut pada anak. Disampaikan Penny, terdapat 168 produk obat sirop dari 60 produsen yang dinyatakan bebas bahan pelarut Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol,dan Gliserin/Gliserol.
"Berdasarkan penelusuran data registrasi dan sampling postmarket, 168 produk sirup obat tidak mengandung empat pelarut tersebut. Sehingga tidak mengandung cemaran Etilen Glikol, dan aman untuk diedarkan," kata Penny dalam keterangan pers, Kamis (17/11).
Kemudian, ujar Penny, intensifikasi pengawasan mutu produk obat sirop yang beredar termasuk bahan baku tambahan atau pelarutnya juga dilakukan untuk mengetahui terpenuhi atau tidaknya kriteria dalam produksi obat.
Pengawasan tersebut juga melibatkan peran perusahaan farmasi untuk melakukan pengujian bahan baku obat secara mandiri. Selanjutnya, BPOM melakukan verifikasi lebih lanjut terhadap hasil pengujian yang dilakukan.