Nasional

BPOM: 31,98% sarana edar produk pangan olahan tidak memenuhi ketentuan

Penjualan produk yang tidak memenuhi ketentuan sebesar 66.113 pieces dengan nilai ekonomi Rp666 juta.

Senin, 26 Desember 2022 16:18

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan lebih dari 60 ribu produk pangan yang terjual di sarana peredaran tidak memenuhi ketentuan. Temuan tersebut didasarkan dari hasil pengawasan keamanan pangan yang dilakukan BPOM pada periode 1 Desember 2022.

Deputi Bidang Pengawasan Pangan dan Olahan BPOM, Rita Endang menuturkan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 2.412 sarana peredaran pangan olahan. Perinciannya, terdiri dari 1.928 sarana ritel, 437 gudang distributor, 15 gudang e-commerce, dan 46 gudang importir.

"Hasil pengawasan sarana tersebut menunjukkan, 769 sarana atau 31,98% menjual produk yang tidak memenuhi ketentuan," kata Rita dalam konferensi pers, Senin (26/12).

Menurutnya, 769 sarana tersebut terdiri dari 730 sarana ritel (30,27%), 37 sarana gudang distributor (1,53%), dan 2 sarana gudang importir (0,08%). Adapun produk tidak memenuhi ketentuan (TMK) yang ditemukan berupa produk pangan kedaluwarsa, pangan tanpa izin edar (TIE), dan pangan rusak.

"Penjualan produk yang tidak memenuhi ketentuan sebesar 66.113 pieces, terdiri dari 3.955 item, jumlah ekonomi sebesar Rp666 juta," ujar Rita.

Gempita Surya Reporter
Ayu mumpuni Editor

Tag Terkait

Berita Terkait