Dari 69 obat yang menggunakan pelarut tersebut, 23 di antaranya dinyatakan aman untuk dikonsumsi.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melaporkan perkembangan terkait pengawasan dan penelitian terhadap produk obat sirup yang mengandung cemaran senyawa kimia berbahaya Etilen glikol (EG) dan Dietilen glikol (DEG). Sebanyak 69 obat sirup ditemukan mengandung empat jenis bahan pelarut.
"Ada 69 merek obat sirup yang mengandung pelarut propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan atau gliserin," kata Kepala BPOM Penny Lukito dalam keterangan pers, Kamis (27/10).
Penny memaparkan, dari 69 obat yang menggunakan pelarut tersebut, 23 di antaranya dinyatakan aman untuk dikonsumsi. Kendati demikian, Penny tidak menguraikan detail rincian dari ke-69 obat tersebut.
"Dari 69 tersebut, ada 23 yang menggunakan pelarut tersebut, tapi dapat dikatakan aman karena masih memenuhi ambang batas yang dapat ditolerir oleh tubuh," ujar dia.
Penny menuturkan, meski mengandung pelarut yang berpotensi menghadirkan cemaran dietilen glikol dan etilen glikol, obat-obatan tersebut masih perlu diuji lebih lanjut.