PT Afi Pharma akan diproses pidana usai temukan obat tercemar EG-DEG di atas ambang batas.
Temuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkapkan adanya satu industri farmasi tambahan yang diduga melakukan pelanggaran yakni memproduksi obat dengan standar tidak laik. Hal ini terkait dengan obat sirup yang mengandung cemaran senyawa kimia berupa Etilen glikol (EG) dan Dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas.
Kepala BPOM Penny Lukito mengatakan, industri farmasi yang dimaksud, yakni PT Afi Pharma. Dengan demikian, ada tiga produsen obat yang ditindaklanjuti secara pidana terkait pelanggaran tersebut.
"Kami menemukan produk obat paracetamol sirup, paracetamol drop, dan paracetamol sirup rasa peppermint produksi PT Afi Pharma. Jadi ada satu produsen ketiga yang diduga ada unsur pidana," kata Penny dalam keterangan pers, Senin (31/10).
Disampaikan Penny, pihaknya telah melakukan pengujian terhadap kandungan dari produk dan bahan baku obat produksi PT Afi Pharma. Berdasarkan hasil pengujian, ditemukan bahwa cemaran senyawa EG dan DEG menunjukkan hasil yang melebihi ambang batas.
Penny menyebut, ada tujuh produk dari PT Afi Pharma yang memiliki kadar cemaran senyawa kimia berbahaya melebihi standar baik dalam produk jadi maupun bahan bakunya. Kendati demikian, Penny belum membeberkan rincian produk yang dimaksud.