Terdapat 6 obat produksi PT Ciubros Farma dan 9 obat produksi PT Samco Farma yang dicabut izin edarnya.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut izin edar 15 produk obat sirop produksi PT Ciubros Farma dan PT Samco Farma. Pencabutan izin edar ini terkait pelanggaran terhadap ambang batas cemaran senyawa Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) dalam produk obat sirop.
Hal ini didahului dengan pemberian sanksi kepada dua industri farmasi tersebut, yakni berupa pencabutan sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB). Sanksi tersebut diberikan usai ditemukan dua produk dari Ciubros Farma dan Samco Farma mengandung cemaran EG melebihi ambang batas aman.
"Selanjutnya, BPOM juga telah mencabut izin edar enam produk PT CF (Ciubros Farma) dan sembilan produk PT SF (Samco Farma)," demikian keterangan tertulis di laman resmi BPOM, Kamis (22/12).
Lima dari enam obat sirop produksi PT Ciubros Farma tersebut berupa obat dalam kemasan dus dengan ukuran botol @ 60 ml.
Kelima obat itu, yakni Citocetin sediaan suspensi dengan nomor izin edar DTL7804005733A1; obat sirup Citomol dengan nomor izin edar DBL9304003837A1; Citophenicol sediaan suspensi bernomor izin edar DKL8304002433A1; Citoprim sediaan suspensi dengan nomor izin edar DKL9604004633A1; dan obat sirop Floradryl bernomor izin edar DTL9504004437A1.