BPOM menemui pelanggaran berupa mengiklankan dan mengedarkan produk obat tradisional dan suplemen kesehatan tanpa izin edar.
Transaksi secara online terus bertumbuh. Ini tak lepas dari banyaknya kebutuhan warga yang dijual dan diedarkan secara online. Volume penjualan secara online ini bahkan menyalip penjualan tradisional.
Sayangnya, pertumbuhan kue ekonomi digital ini belum dibarengi promosi atau iklan yang tepat. Ini antara lain ditemukan pada promosi atau iklan produk obat kesehatan dan suplemen tradisional.
"Pelanggaran yang umum ditemui berupa mengiklankan dan mengedarkan produk obat tradisional dan suplemen kesehatan tanpa izin edar dan/atau dengan klaim yang menyesatkan," kata Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) Penny K. Lukito, disitat dari laman BPOM, Sabtu (28/5).
Hasil pengawasan BPOM tahun 2021, jelas Penny, iklan obat tradisional dan suplemen kesehatan secara online yang tidak memenuhi ketentuan jauh lebih tinggi dibandingkan dengan iklan konvensional. Volume iklan online sebesar 61,12%, sedangkan yang konvensional hanya 21,76%.
Sebanyak 80,21% pelanggaran iklan obat tradisional dan suplemen kesehatan di media online dilakukan penjual nonprodusen/distributor. Dari keseluruhan pelanggaran iklan online itu, 61% terjadi di platform marketplace dan sebagian besar merupakan pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK).