Hingga kini, BPOM masih melakukan uji klinik (PPUK) terhadap Ivermectin sebagai obat Covid-19.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberikan izin penggunaan darurat (emergency use authorization/EUA) untuk Ivermectin sebagai obat pendukung penanganan terapi Covid-19. Keputusan tercantum dalam Surat edaran (SE) Nomor PW.01.10.3.34.07.21.07 Tahun 2021.
SE tertanggal 13 Juli 2021 tersebut bertujuan memantau potensi kelangkaan obat pendukung penanganan terapi Covid-19 di peredaran. Selain Ivermectin, dokumen juga menyebut Remdesivir, Favipiravir, Oseltamivir, Immunoglobulin, Tocilizumab, Azithromycin, dan Dexametason sebagai obat pendukung lainnya.
"Mengingat saat ini terdapat kelangkaan obat mendukung penanganan terapi Covid-19 di peredaran, maka perlu adanya mekanisme monitor persediaan obat mendukung penanganan terapi Covid-19 di peredaran," tulis SE itu, yang diteken Plt. Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika Prekursor, dan Zat Adiktif BPOM, Mayagustina Andarini.
BPOM sedang melakukan uji klinik (PPUK) Ivermectin sebagai obat Covid-19. Merujuk data epidemiologi dan publikasi ilmiah global, Ivermectin dapat digunakan untuk penanganan pandemi yang disebabkan SARS-CoV-2 ini.
Data keamanan Ivermectin untuk indikasi utama menunjukkan adanya toleransi yang baik. "Nanti uji klinik ini akan dilakukan di beberapa rumah sakit (RS),” ujar Kepala BPOM, Penny Kusumastuti Lukito, dalam telekonferensi, Senin (28/6).