Nasional

BPOM mutakhirkan daftar obat sirop hingga suplemen yang aman

Ini sesuai hasil verifikasi mandiri oleh industri hingga penelusuran data registrasi oleh BPOM.

Minggu, 02 April 2023 21:17

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memperbarui daftar obat sirop dan sediaan cair, obat tradisional, serta suplemen kesehatan  yang memenuhi ketentuan dan aman digunakan. Pemutakhiran data ini, salah satunya, sesuai hasil verifikasi penilaian mandiri oleh industri farmasi (IF) atas produknya pada 28 Desember 2022-8 Maret 2023.

Berdasarkan hasil verifikasi sepanjang periode tersebut, terdapat tambahan 257 produk sirop obat yang memenuhi ketentuan. "Dengan demikian, BPOM menyatakan 765 produk sirop obat dari 74 IF telah memenuhi ketentuan dan aman digunakan/dikonsumsi masyarakat sepanjang sesuai aturan pakai," demikian tulis BPOM dalam situs webnya, dilansir Minggu (2/4).

BPOM pun berupa memastikan pemenuhan standar mutu sirop obat tradisional dan suplemen kesehatan dengan pelarut yang berpotensi mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melalui Desk Verifikasi Pengujian Mandiri oleh IF dan industri obat tradisional (IOT) pemegang izin edar dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian. Hasil desk ditindaklanjuti dengan proses pelepasan atas produk yang dinyatakan aman melalui penerbitan surat keterangan produk yang telah diverifikasi BPOM.

"Berdasarkan hasil verifikasi terhadap produk sirop (cairan obat dalam/COD) obat tradisional dan suplemen kesehatan pada periode 15 November 2022 sampai 1 Februari 2023, BPOM menyatakan sebanyak 38 produk sirop obat tradisional dan 119 produk sirop suplemen kesehatan dari 23 pemegang izin edar telah memenuhi ketentuan dan aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai dan diproduksi sesuai cara pembuatan yang baik," tuturnya.

Selain itu, BPOM menelusuri data registrasi terhadap produk obat tradisional dan suplemen kesehatan dalam bentuk sirop. Hasilnya, 501 obat tradisional dan 110 suplemen kesehatan dinyatakan tak memakai pelarut propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin/gliserol sehingga tak berisiko mengandung cemaran EG dan DEG. 

Fatah Hidayat Sidiq Reporter
Fatah Hidayat Sidiq Editor

Tag Terkait

Berita Terkait