BPOM menyatakan 508 produk sirup obat dari 49 Industri Farmasi (IF) telah memenuhi ketentuan.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberikan keterangan mengenai penambahan 176 sirup obat yang memenuhi ketentuan berdasarkan data verifikasi hasil pengujian bahan baku. Hal ini dilakukan sehubungan dengan hasil penelusuran dan tindak lanjut terhadap kejadian cemaran Etilen Glikol (EG)/Dietilen Glikol (DEG) yang melebihi ambang batas aman pada sirup obat.
Pada keterangannya, BPOM menyatakan, terus melakukan verifikasi hasil pengujian bahan baku obat dan/atau sirup obat. Verifikasi berdasarkan pemenuhan beberapa kriteria, antara lain kualifikasi pemasok, pengujian bahan baku setiap kedatangan dan setiap wadah.
"Metode pengujian yang mengikuti standar atau farmakope terkini serta informasi lainnya yang diperlukan untuk pemastian mutu, keamanan, dan khasiat obat," bunyi keterangannya, dikutip Jumat (30/12).
BPOM membeberkan dalam hasil verifikasi periode 15 hingga 27 Desember 2022, terdapat tambahan 176 produk yang telah memenuhi ketentuan. Dengan demikian, BPOM menyatakan 508 produk sirup obat dari 49 Industri Farmasi (IF) telah memenuhi ketentuan, dan aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai.
"Daftar tambahan sirup obat tersebut dapat dilihat pada Lampiran," tutur BPOM.