Produk Indomie ditarik di Taiwan sebab terdapat perbedaan standar residu pestisida Etilen Oksida.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memastikan produk mi instan merek 'Indomie Rasa Ayam Spesial' produksi PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk. aman dikonsumsi. Ini merupakan respons atas informasi penarikan produk tersebut di Taiwan sebagaimana tercantum di laman resmi Otoritas Kesehatan Kota Taipei.
BPOM menjelaskan, produk tersebut ditarik di Taiwan sebab terdapat perbedaan standar residu pestisida Etilen Oksida (EtO) dalam produk makanan. Taiwan tidak memperbolehkan EtO pada pangan.
"Di Indonesia produk mi instan tersebut aman dikonsumsi, karena telah memenuhi persyaratan keamanan dan mutu produk sebelum beredar," demikian keterangan resmi BPOM yang diterima, Kamis (27/4).
Otoritas Kesehatan Kota Taipei melaporkan keberadaan EtO pada bumbu mi instan merek 'Indomie Rasa Ayam Spesial' sebesar 0,187 mg/kg (ppm). Adapun analisis yang digunakan oleh Taiwan FDA adalah metode penentuan 2-Chloro Ethanol (2-CE) yang hasil ujinya dikonversi sebagai EtO.
Melalui metode tersebut, ditemukan kadar EtO sebesar 0,187 ppm yang setara dengan kadar 2-CE sebesar 0,34 ppm. Sedangkan di Indonesia, Batas Maksimal Residu (BMR) 2-CE telah diatur sebesar 85 ppm.