Menurut BPOM, obat ini bekerja dalam tubuh dengan menekan langsung refleks batuk di otak.
Badan Pengawas dan Obat Makanan (BPOM) memastikan tidak ada peredaran sirop obat batuk yang mengandung Pholcodine di Indonesia. Namun demikian, BPOM akan mengecek peredaran obat golongan narkotika ini internet.
Hal ini disampaikan BPOM menyusul adanya tindakan Therapeutic Goods Administration (TGA), badan yang bertugas mengawasi peredaran obat di Australia, menarik 44 produk yang mengandung 'pholcodine'.
Penarikan tersebut menyusul penyelidikan mengaitkan bahan tersebut dengan peningkatan risiko yang berpotensi fatal terhadap obat lain yang digunakan selama anestesi umum.
"Berdasarkan penelusuran database BPOM, tidak ada produk obat mengandung Pholcodine yang terdaftar di Indonesia," ujar BPOM dalam rilis resminya, Senin (27/3).
Menurut BPOM, pencabutan izin edar dan penarikan dari peredaran sirop obat batuk yang mengandung Pholcodine dilakukan oleh TGA karena alasan keamanan obat dan perlindungan kesehatan masyarakat.