Empat produk obat sirop Samco Farma dan Ciubros Farma disetop produksinya dan ditarik dari peredaran.
Hasil penelusuran Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait penggunaan Propilen Glikol (PG) sebagai bahan baku pelarut obat sirop menemukan, empat produk jadi produksi PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas aman.
Kepala BPOM Penny Lukito mengungkapkan, pihaknya telah memerintahkan kedua perusahaan farmasi tersebut untuk melakukan penarikan empat obat sirop tersebut dari peredaran di seluruh Indonesia.
"Ada produk dari PT Ciubros Farma yang ditarik (peredarannya), nama obatnya Citomol dan Citoprim. Kemudian, obat produksi PT Samco Farma adalah Samcodryl dan Samconal," kata Penny dalam keterangan pers, Rabu (9/11).
Selain itu, imbuh Penny, kedua industri farmasi tersebut juga diminta melakukan pemusnahan terhadap seluruh batch produk yang mengandung cemaran EG dan DEG di atas ambang batas. Pemusnahan akan disaksikan petugas UPT BPOM disertai berita acara pemusnahan.
Penny menuturkan, upaya tindak lanjut juga dilakukan terhadap obat produksi PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma yang menggunakan zat pelarut berupa Propilen Glikol (PG), Polietilen Glikol (PEG), Sorbitol, serta Gliserol/Gliserin.