Nasional

BPOM temukan 2.477 tautan penjualan produk pangan olahan tak penuhi ketentuan

Pelanggaran dalam hal ini yakni mengedarkan produk pangan olahan kedaluwarsa, tanpa izin edar/ilegal, dan pangan yang rusak.

Senin, 26 Desember 2022 17:29

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menjatuhkan sanksi terhadap pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap peredaran produk pangan olahan. 

Pelanggaran dalam hal ini yakni mengedarkan produk pangan olahan kedaluwarsa, tanpa izin edar/ilegal, dan pangan yang rusak, baik melalui sarana peredaran offline maupun platform e-commerce.

Kepala BPOM Penny Lukito menuturkan, sanksi berupa penurunan konten/take down dilakukan untuk produk pangan olahan tidak memenuhi ketentuan yang diedarkan melalui e-commerce.

"Apabila ditemui produk-produk yang tidak memenuhi ketentuan melalui operasi siber kami, tentunya kami mengajak kerja sama dari Kementerian Kominfo, serta Asosiasi E-commerce Indonesia untuk melakukan take down," kata Penny dalam konferensi pers, Senin (26/12).

Penny juga mengajak pemilik platform dan asosiasi e-commerce untuk terus bekerja sama dengan BPOM. Hal ini dilakukan guna memastikan produk memenuhi ketentuan peredaran, terutama untuk produk pangan olahan.

Gempita Surya Reporter
Hermansah Editor

Tag Terkait

Berita Terkait