Tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukum maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menindak peredaran obat dan makanan ilegal secara daring melalui lokapasar (marketplace) Shopee oleh akun apotik_resmi. Akun itu menjual beragam jenis obat dan makanan ilegal dengan volume penjualan lebih dari 10.000 paket dan nilai ekonomi di atas Rp18 miliar.
Penindakan dilakukan dengan mendatangi langsung ke tiga rumah tempat kejadian perkara (TKP) di kawasan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada (10/5) siang. Tindakan dilakukan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) BPOM bersama personel Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.
Kepala BPOM, Penny K. Lukito, menyampaikan, kasus ini terbongkat berkat informasi yang masuk. BPOM lantas melakukan investigasi.
“Pelaku mengelabui masyarakat dengan menggunakan nama akun di marketplace seolah-olah merupakan akun resmi dengan nama ‘apotik_resmi’,” katanya, Rabu (7/6).
Dalam operasinya, akun apotik_resmi membuat resmi pesanan berisi informasi jenis dan jumlah produk yang dipesan disertai alamat tujuan pengiriman. Pesanan berdasarkan order yang masuk di Shopee.