PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industry terancam pidana maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp1 M.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan dua perusahaan farmasi yang ditindak karena produk sediaan berupa obat cair atau sirop tak memenuhi syarat. Dalam hal ini, obat sirop terindikasi menggunakan bahan baku propilen glikol dengan cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas.
Hal ini diketahui berdasarkan hasil penelusuran sebagai respons atas lonjakan kasus gagal ginjal akut pada anak di Indonesia. Kepala BPOM, Penny Lukito, mengungkapkan, pihaknya bersama Bareskrim Polri telah melakukan penelusuran sejak 24 Oktober 2022 terhadap kedua industri farmasi yang diduga menggunakan senyawa kimia berbahaya dalam produknya.
"Pertama, PT Yarindo Farmatama yang beralamat Cikande, Serang, Banten, dan yang kedua, adalah PT Universal Pharmaceutical Industries yang beralamat di Medan," kata Penny dalam keterangan pers daring, Senin (31/10).
Berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan di kedua perusahaan tersebut, ditemukan adanya bahan baku pelarut berupa propilen glikol, produk jadi, serta bahan pengemas. Temuan itu diduga terkait kegiatan produksi obat sirop mengandung cemaran EG dan DEG melebihi ambang batas.
Temuan ini telah diamankan Bareskrim Polri dan dijadikan barang bukti. Nantinya, temuan itu akan digunakan untuk menelusuri arah penyaluran bahan baku yang diperoleh kedua industri farmasi tersebut.