Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dalam operasi tangkap tangan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, penangkapan pejabat Kementerian PUPR terjadi pada Jumat (28/12).
"KPK mengkonfirmasi, benar ada kegiatan tim sore hingga malam ini di Jakarta sebagai bagian dari proses cross-check informasi masyarakat tentang terjadinya pemberian uang kepada pejabat di Kementerian PUPR," ujarnya, Jumat (28/12) malam.
Dari lokasi, lanjut Syarif, diamankan 20 orang yang terdiri dari pihak Kementerian PUPR dari unsur pejabat dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sejumlah proyek yang dikelola Kementerian PUPR dan swasta serta pihak lain.
"Tim mengamankan barang bukti awal sebesar Rp500 juta dan 25.000 dollar Singapura serta satu kardus uang yang sedang dihitung," ungkap Syarif.