Menurut Endar, keputusan pemberhentian dirinya itu melanggar hukum.
Brigjen Endar Priantoro mengajukan surat keberatan yang ditujukan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas pemberhentian dengan hormat dirinya dari Direktur Penyelidikan KPK.
Endar melayangkan surat tersebut melalui kuasa hukumnya pada Rabu (12/4). Menurut Endar, keputusan pemberhentian dirinya itu melanggar hukum.
"Pak Endar dalam surat keberatan tersebut menyatakan SK (surat keputusan) tersebut dianggap berlawanan dengan hukum," kata kuasa hukum Endar, Rahmat Mulyana, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Endar juga menuntut KPK menyatakan surat keputusan pemberhentian dirinya tidak sah dan berlaku, serta mengembalikan posisinya sebagai Direktur Penyelidikan. KPK juga diminta memulihkan nama baik Endar.
"Dan membatalkan proses rekrutmen Dirlidik baru," ujar Rahmat.