Mulai minggu depan efektif Irjen Pol Firli tidak aktif lagi di KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menunjuk Brigjen Pol Panca Putra Simanjuntak untuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan KPK.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, menjelaskan penunjukan Kombes Pol Panca dimaksudkan untuk mengisi jabatan yang ditinggalkan oleh Irjen Firli. Sebelumnya, Irjen Pol Firli yang menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK telah ditarik ke institusi asalnya, Polri.
"Mulai minggu depan efektifnya minggu depan Pak Firli tidak aktif lagi di KPK. Pelaksanaan tugas di posisi Deputi Bidang Penindakan akan dipegang oleh pelaksana tugasnya. PLT tugasnya saat ini yang sudah ditunjuk itu adalah direktur penyidikan," kata Febri, di gedung Merah Putih KPK, Kamis (20/6).
Febri memastikan, pelaksanaan tugas di bidang penindakan KPK akan tetap berjalan sebagaimana mestinya. Meskipun, pejabat yang mengisi Deputi Penindakan itu ditunjuk dengan hanya sebagai pelaksana tugas.
"Maka pelaksanaan tugas sehari-hari tetap akan berjalan, penanganan perkara juga tetap akan berjalan sebagaimana mestinya," kata Febri.