Uang tersebut diduga diberikan agar Prasetijo menghubungkan Tommy kepada terdakwa Inspektur Jenderal Polisi Napoleon Bonaparte.
Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Prasetijo Utomo, didakwa menerima uang dari terpidana kasus hak tagih Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra. Duit tersebut diberikan melalui pengusaha bernama Tommy Sumardi.
Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, jaksa mengatakan uang tersebut diduga diberikan agar Prasetijo menghubungkan Tommy kepada terdakwa Inspektur Jenderal Polisi Napoleon Bonaparte selaku Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri.
"Terdakwa Prasetijo Utomo menerima uang sejumlah US$150.000," ujar jaksa dalam membacakan surat dakwaan, Senin (2/11).
Permintaan agar Prasetijo menghubungkan Tommy kepada Napoleon, dalam rangka meminta bantuan agar menghapus nama Joko dari daftar pencarian orang (DPO) yang tercatat di Direktorat Jenderal Imigrasi.
Upaya tersebut kemudian tertuang dalam surat yang diperintahkan Napoleon sebanyak tiga kali, yaitu Surat Nomor: B/1000/IV/2020/NCB/-Div HI 29 April 2020, Surat Nomor: B/1030/IV/2020/NCB/-Div HI 4 Mei 2020, dan Surat Nomor: B 1036/IV/2020/NCB/-Div HI 5 Mei 2020.