Terkait informasi sains, kewenangan yang dimiliki BRIN hanya untuk informasi benda jatuh dari angkasa sesuai UU Nomor 21 Tahun 2013.
Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) buka suara terkait polemik prediksi badai dahsyat yang belakangan ramai menjadi perbincangan publik. Informasi terkait prediksi badai dahsyat tersebut mulanya disampaikan oleh pakar klimatologi di Pusat Iklim dan Atmosfer BRIN, Erma Yulihastin.
Dalam keterangannya, Erma memprediksi cuaca ekstrem bakal terjadi pada Rabu (28/12). Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko, menilai pernyataan tersebut merupakan pandangan personal Erma, bukan merupakan pernyataan resmi dari BRIN.
"Kemarin adalah pendapat personal periset BRIN, bukan dari BRIN. Bukan berarti BRIN tidak memiliki tanggung jawab dan berkontribusi atas informasi publik di atas," kata Handoko dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (30/12).
Menurut Handoko, seorang akademisi memiliki kebebasan akademis dan otoritas keilmuan sesuai bidangnya di dalam komunitas ilmiah. Namun, dalam memberikan informasi terkait sains di ruang publik, tentu ada dampak dan konsekuensi hukum yang luas.
Handoko menuturkan, sesuai regulasi yang berlaku di Indonesia, BRIN merujuk pada Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) untuk informasi dan prediksi terkait cuaca dan iklim. Ia menyatakan, BRIN juga bekerja sama dengan BMKG dalam mengelola informasi terkait isu tersebut.