BRIN belum bisa untuk menggelar sidang etik secara terbuka terhadap Andi Pangerang karena terbentur aturan yang melarang hal itu.
Pimpinan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) bertemu dengan Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM) DKI Jakarta hari ini. Pertemuan keduanya untuk membahas polemik terkait pernyataan peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin dan Thomas Djamaluddin.
Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko, menilai perbuatan Andi Pangerang telah melanggar kode etik dan sudah sewajarnya untuk digelar sidang majelis etik. Sayangnya, kata Laksana, BRIN terkendala untuk menggelar sidang etik terhadap Andi Pangerang.
"BRIN belum bisa untuk menggelar sidang etik secara terbuka karena terbentur aturan yang melarang hal tersebut," kata Tri Handoko dalam pertemuan, Jumat (28/4).
Pihak IMM mempertanyakan proses rekrutmen personel BRIN, sehingga bisa memiliki peneliti berkapasitas seperti Andi Pangerang. Atas hal ini, Laksana Tri Handoko pun memberikan respons.
"Proses rekrutmen BRIN sepenuhnya merupakan wewenang Menpan-RB, mengingat APH (Andi Pangerang) merupakan seorang ASN," ujarnya.