Bripda Randy dijerat Pasal 348 KUHP jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Polri menetapkan Bripda Randy Bagus sebagai tersangka terkait kasus bunuh diri yang dilakukan NWR (23), mahasiswi asal Mojokerto yang ditemukan tewas di samping makam ayahnya. Randy merupakan pacar dari NWR.
"Kami mengamankan seseorang yang inisialnya adalah RB ( Bripda Randy). Yang bersangkutan profesinya adalah seorang polisi yang saat ini bertugas di Polres Pasuruan Kabupaten," ujar Wakapolda Jatim, Brigjen Pol. Slamet Hadi Supraptoyo dalam keterangan resminya, dikutip Minggu (5/12).
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan fakta jika RB dan NWR sudah melakukan aborsi janin hasil hubungan keduanya. Sejoli ini juga diketahui sudah dua kali menggugurkan kandungannya.
Selama berpacaran dengan Randy sejak Oktober 2019 sampai dengan Desember 2021, menurut Slamet, korban sudah melakukan tindakan aborsi bersama pada Maret 2020 dan Agustus 2021.
Atas perbuatannya, RB dijerat Pasal 348 KUHP jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.