Peluru dan senjata api yang menewaskan pedemo terdaftar atas nama Bripka H.
Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah menetapkan seorang anggota polisi dari Kepolisian Resor (Polres) Parigi Moutong sebagai tersangka. Kasus itu masih berkaitan dengan kejadian penembakan demonstran bernama Erfaldi alias Aldi (21) di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah beberapa waktu lalu.
Kapolda Sulawesi Tengah, Irjen Rudy Sufahriadi menyatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah hasil uji balistik dan pemeriksaan dari laboratorium forensik menunjukkan hasil kecocokan. Peluru dan senjata api yang menewaskan pedemo terdaftar atas nama Bripka H dari Polres Parigi Moutong.
“Ditemukan identik anak peluru dengan proyektil pembanding yang ditembakkan dari senjata organik pistol dengan nomor seri H239748 atas nama pemegang Bripka H, Bintara di Polres Parigi Moutong,” kata Rudi dalam konferensi pers secara daring, Rabu (2/3).
Rudy menyebut, kepada anggotanya telah disangkakan pasal 359 KUHP. Bripka H terancam hukuman paling lama lima tahun dengan dugaan kealpaan menyebabkan kematian orang lain menurut pasal tersebut.
Rudy mengungkapkan, pemeriksaan saksi telah dilakukan terhadap 14 orang, termasuk H. Pihaknya kini juga mengumpulkan barang bukti, seperti satu butir proyektil, satu lembar jaket warna kuning, satu lembar kaus biru dongker, dan tiga selongsong peluru.