Pemulihan hak korban berupa memberikan kompensasi, restitusi dan rehabilitasi, sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), mendukung kesungguhan pemerintah untuk menjamin ketidakberulangan peristiwa pelanggaran HAM berat di Indonesia.
Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mengatakan, langkah ini dapat diupayakan dengan membangun pemajuan dan penegakan HAM yang efektif.
"Di antaranya dengan mendorong ratifikasi semua instrumen HAM Internasional, perubahan kebijakan di berbagai sektor dan tatanan kelembagaan pada institusi negara, dan peningkatan kapasitas penegak hukum dan aparat sipil negara melalui pendidikan dan pelatihan HAM," kata Nova dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (12/1).
Komnas HAM menyambut baik sikap Presiden Joko Widodo atas adanya pengakuan terhadap 12 peristiwa pelanggaran HAM berat yang telah diselidiki oleh Komnas HAM.
Pengakuan tersebut memperlihatkan komitmen pemerintah sebagai pemangku kewajiban dalam pemulihan hak korban. Dalam hal ini, pemulihan hak korban berupa memberikan kompensasi, restitusi dan rehabilitasi, sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.