Polda Metro Jaya resmi menetapkan 41 orang tersangka pembobolan ATM Bank DKI, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Polda Metro Jaya resmi menetapkan 41 orang tersangka pembobolan ATM Bank DKI, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka kasus pembobolan anjungan tunai mandiri (ATM) PT Bank Pembangunan Daerah DKI Jakarta (Bank DKI).
"41 (orang) kami tetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Iwan Kurniawan di Slipi, Jakarta Barat, Senin (25/11).
Dari 41 orang tersangka tersebut, tambah Iwan, pihaknya sudah memeriksa 13 orang.
Iwan menyebutkan 41 orang itu ditetapkan sebagai tersangka lantaran turut mengambil uang dengan memanfaatkan celah keamanan di ATM Bank DKI.